Tentang Imei Iphone Indonesia Dan Luar Negeri

Tentang Imei Iphone Indonesia Dan Luar Negeri

Pembelian iPhone 15 di luar negeri saat ini bisa jadi opsi dengan pertimbangan lebih murah dan lebih cepat mendapat gawai. Namun, ada baiknya mempertimbangkan soal biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Benaran lebih murah?

Apple resmi merilis iPhone 15 secara global pada Rabu (13/9) dan mulai bisa dipesan secara pre-order mulai Jumat (15/9).

Meski sudah dirilis secara global, iPhone 15 belum bisa dipesan di Indonesia saat ini karena tidak ada toko resmi Apple. Pencinta Apple di Indonesia umumnya baru bisa mendapatkan iPhone terbaru 3 bulan sejak dirilis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pun resmi dirilis di dalam negeri, harganya diprediksi lebih mahal Rp3 jutaan hingga Rp5 jutaan lantaran faktor Bea Masuk dan berbagai jenis pajak.

Beberapa orang biasanya memilih untuk membeli iPhone di luar negeri demi bisa mendapatkan pengalaman menggunakan ponsel terbaru tersebut.

Untuk memboyong perangkat tersebut ke tanah air, kita perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Sementara itu, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Berikut rincian biaya pendaftaran IMEI berdasarkan hasil hitungan Kalkulator Bea Cukai:

PPh: Rp503.151 (NPWP)/Rp1.006.302 (Non-NPWP)

Dengan demikian, jika kita mau mendaftarkan IMEI untuk iPhone 15 varian 128 GB dengan harga US$799, maka kita perlu membayar biaya pendaftaran Rp1.514.027 jika penumpang telah memiliki NPWP, dan Rp2.017.178 jika penumpang tidak memiliki NPWP.

Biaya tersebut juga berdasarkan kurs dollar ke rupiah di Fiskal Kemenkeu per Kamis (14/9) sebesar Rp15.298 per dollar.

Jika dijumlahkan dengan harga belinya, maka kita perlu merogoh kocek Rp13.784.549 untuk membeli iPhone 15 varian terendah.

Metode yang sama diterapkan pada varian iPhone 15 lainnya. Berikut biaya pendaftaran IMEI buat semua varian bagi yang ber-NPWP dan yang tidak:

- iPhone 15 (harga mulai US$799): Rp1.514.027 atau Rp2.017.178- iPhone 15 Plus (harga mulai US$899): Rp2.020.391,56 atau Rp2.691.820,78- iPhone 15 Pro (mulai US$999): Rp2.526.755,36 atau Rp3.366.462,58- iPhone 15 Pro Max (mulai US$1.199): Rp3.539.482,96 atau Rp4.715.746,18

Harga iPhone 15 Pro Max

Saksikan video di bawah ini:

Cara Cek Status IMEI di Bea Cukai dan Kemenperin

Apa itu IMEI? IMEI atau International Mobile Equipment Number adalah nomor unik sebagai identitas perangkat yang beroperasi memanfaatkan jaringan seluler.

IMEI diberikan pada setiap slot kartu SIM, sehingga ponsel yang mendukung dua kartu SIM akan memiliki dua IMEI berbeda. Setiap IMEI memiliki sekira 14-16 digit angka.

Setiap hp yang beredar di Indonesia yang diaktifkan setelah 18 April 2020 dan belum terdaftar di SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kemenperin, dianggap produk black market atau BM.

Hp masuk tidak lewat proses legal akan diblokir dari layanan seluler di Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan pada hp yang dibeli di luar negeri, tetapi belum terdaftar di SIBINA Kemenperin.

Cara cek status ponsel telah terdaftar di SIBINA atau belum, dapat diketahui dengan mengunjungi laman imei.kemenperin.go.id. Lalu, masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI hp. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah hp sudah terdaftar di database Kemenperin atau tidak.

Namun, cara tersebut sekarang sudah tidak bisa dilakukan. Laman imei.kemenperin.go.id memberikan penjelasan sebagai berikut:

“Layanan Pengecekan IMEI di halaman ini ditujukan untuk pengecekan realisasi industri Handphone dan Tablet (HKT) dalam negeri dan importir HKT terdaftar untuk mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) kami tutup aksesnya untuk publik. Terima kasih.”

Sementara untuk cek IMEI di laman Bea Cukai bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perlu diperhatikan bahwa IMEI yang ditampilkan berdasarkan data IMEI terdaftar. Hal ini sebagaimana dituliskan laman Bea Cukai, yakni “status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah didaftarkan melalui form Registrasi IMEI.”

Kontributor: Ilham Choirul AnwarPenulis: Ilham Choirul AnwarEditor: Yandri Daniel DamaledoPenyelaras: Ibnu Azis

Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan

tirto.id - Unlock IMEI Bea Cukai menjadi solusi untuk cara buka blokir IMEI hp dari luar negeri. Lantas, bagaimana caranya? Sangat mudah. Ikuti langkah-langkahnya yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Apakah Bea Cukai bisa unblock IMEI? Jawabannya bisa! Lalu, mengapa IMEI bisa ‘kekunci’? Dan, bagaimana cara mengatasi IMEI terblokir?

Salah satu penyebabnya ialah aturan IMEI di Indonesia. Hp yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak akan bisa digunakan, lantaran IMEI-nya diblokir provider.

Syarat pendaftaran IMEI

Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Dikutip dari laman Bea Cukai, berikut rinciannya:

- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

- Tanggal kedatangan sarana pengangkut

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

- Jumlah perangkat telekomunikasi

- Jenis perangkat telekomunikasi

- Merek perangkat telekomunikasi

- Tipe perangkat telekomunikasi

- IMEI atas perangkat telekomunikasi

Sempat viral warga Tangerang membeli iPhone 16 di Malaysia, namun harus mendaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau IMEI ke Bea Cukai dua kali. Ada beberapa alasan IMEI diblokir.

Warga Tangerang tersebut membeli iPhone 16 di Malaysia. Ia sudah mendaftarkan IMEI ponsel tersebut.

Namun iPhone 16 tersebut eror, sehingga ia kembali ke toko di Malaysia. Begitu kembali ke Tanah Air, IMEI tidak terdaftar.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai masih mendalami penyebab IMEI tidak aktif, meski sudah didaftarkan. Dalam laporan beberapa media massa, Ditjen Bea Cukai menduga yang bersangkutan tidak melaporkan iPhone 16 dibawa ke luar negeri, sehingga tidak bisa digunakan saat dibawa kembali ke Indonesia.

Di satu sisi, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memang berencana memblokir IMEI iPhone 16 yang sudah beredar di dalam negeri. Alasannya, Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 iPhone 16 yang sudah masuk ke pasar Indonesia lewat barang bawaan penumpang yang bepergian ke luar negeri. Gawai buatan Apple ini bisa digunakan secara pribadi oleh masyarakat.

Namun iPhone 16 tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. "Oleh karena itu kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, akhir bulan lalu (30/10).

Selain itu, ada beberapa alasan IMEI terblokir dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai

Langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi IMEI yang terblokir yakni

1. Cek nomor IMEI pada ponsel

Caranya dengan mengeluarkan SIM tray pada ponsel, maka akan tertera nomor IMEI. Bisa juga dengan cara lain, yakni:

- Kunjungi situs Apple ID di https://appleid.apple.com/

- Masukkan email dan password

- Di bagian Perangkat, pilih perangkat yang relevan untuk menampilkan nomor IMEI

- Kunjungi situs verifikasi Xiaomi

- Masukkan nomor IMEI untuk verifikasi

- Klik Tentang, maka akan terlihat nomor IMEI

2. Mengecek IMEI di sistem Kemenperin. Caranya sebagai berikut:

3. Daftarkan IMEI jika belum terdaftar di sistem Kemenperin

Ada tiga cara untuk mendaftarkan IMEI, yakni:

1. Melalui laman resmi Bea Cukai

- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

- Isi data diri berupa:

- Isi data barang. Dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan:

- Isi Key Code Captcha

- Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul

- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri

- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai

- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia

2. Melalui aplikasi Bea Cukai

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD atau Elektronic Customs Declaration, registrasi IMEI dapat dilakukan ketika mengisi ECD.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code tersebut diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai saat datang ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada, serta identitas pendukung lainnya.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan gawai dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi  maupun aplikasi.

Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat di Indonesia, tetapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.

4. Dalam kasus warga Tangerang, bisa juga mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai. Ada dua cara mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai, yakni:

- Memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan

- Mengisi nomor dan tanggal

- Klik tombol cari, di samping tanggal

- Akan muncul data importir

- Melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya

- Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap file maksimal 20 MB.

- Simpan formulir yang sudah diisi

- Menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode

Apabila importir tidak menemukan data-data saat mengisi jenis penetapan, maka dapat mengirimkan dokumen penetapan SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya ke email [email protected]. Email ini digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.

Syarat dalam mengajukan keberatan di antaranya:

- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

- Ditandatangani oleh importir

- Dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

Informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Apa alasannya?

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan sebetulnya pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri. Namun, ia menegaskan ponsel terbaru Apple itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI serie iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," lanjut dia.

Hal tersebut karena Febri memantau dan mendapat laporan penjualan iPhone 16 di berbagai platform e-commerce dalam negeri. Padahal, kata dia, sampai saat ini Apple belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemenuhan TKDN merupakan salah satu syarat agar Apple dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace," ujar Febri.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual beli iPhone 16 ini," lanjut dia.

Febri mengingatkan pembelian iPhone 16 lewat penumpang dari luar negeri dapat merugikan pembeli. Salah satu alasannya adalah risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak bergaransi dari distributor resmi. Artinya, tidak ada perlindungan konsumen dalam pembelian iPhone 16 tersebut.

Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Menurut Febri kemenperin bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 lewat online marketplace, karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Ia menekankan semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

"Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," jelasnya.

Febri sebelumnya mengungkap ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk Indonesia, di saat status penjualan ponsel flagship Apple itu masih belum jelas di dalam negeri.

Ia memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai. Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.

"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," kata Febri, Jumat (25/10), mengutip Antara.

KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku besok (18/4/2020). Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.

Pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia. Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Baca juga: Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler. Kendati demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.

Namun, bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir? Sayangnya, hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel yang lupa didaftarkan.

"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak. Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir

Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.

"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.

Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.

JAKARTA - Pemberian izin/jadwal rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan. Terkait dengan kasus Indonesia Air Asia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya - Singapura kepada PT. Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tanggal 24 Oktober 2014. Surat tersebut memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya - Singapura pp, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA). Surat ini merupakan surat yang resmi yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian ijin rute ini telah disampaikan kepada PT. Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dengan dasar surat ijin rute yang telah diberikan ini, pihak PT. Indonesia Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slotnya masing-masing. Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maka pihak airline harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Hubud. Tetapi sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi pun belum pernahdiajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Artinya jadwal itu dianggap tidak ada masalah.

Dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang IAA bukan Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya - Singapura pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara?

Pada periode Summer memang IAA pada rute Surabaya - Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), dalam arti hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Apakah perubahan jadwal pada periode Winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura? Ini juga harus ditanyakan kepada pihak IAA

Bahwa di dalam memberikan persetujuan mendarat di Singapura, pihak otoritas penerbangan Singapura mendasarkan pada ketersediaan slot pada bandara tersebut dan hak angkut yang masih tersedia bagi pihakIndonesia.* Pihak Singapura dalam pemberian izin pendaratan memang tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia.

Pihak airline harus mengikuti ketentuan para otoritas penerbangan sipil dalam hal ini DGCA Indonesia dan Singapura.

Kenapa bisa terjadi? Karena ATC terkait menggunakan data slot yang diberikan IDSC Slot Coordinator, yang seharusnya mengacu pada ijin rute yang diberikan.

*)Hak angkut diatur di dalam perjanjian hubungan udara bilateral

We're sorry, we can't process your request right now. It appears you don't have permission to view this webpage.

Thank you for choosing FedEx.

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple baru meluncurkan seri iPhone terbaru yang terdiri dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15. Bagi warga RI yang tidak sabar ingin punya duluan, berikut adalah perhitungan harga dan biaya membeli iPhone 15 di luar negeri.

Tidak sedikit penduduk Indonesia yang rela mengantre di Apple Store luar negeri demi memiliki iPhone 15 duluan tanpa harus menunggu HP baru Apple tersedia resmi di Indonesia.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa harga barang impor termasuk iPhone ditentukan oleh banyak faktor.

Namun, ia menegaskan bahwa iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia selama pemilik barang memenuhi kewajiban pajaknya.

"Bayar berapa tergantung tarif bea masuk, tetapi yang jelas di Bea Cukai itu hanya menghitung bea masuk, PPN, dan PPh impornya saja," katanya.

Ada dua kemungkinan iPhone 15 masuk ke RI sebelum tersedia secara resmi. Warga RI bisa menerima kiriman iPhone 15 dari luar negeri atau pergi ke luar negeri dan membawa iPhone 15 pulang.

"Yang jelas kalau itu barang kiriman, sedapat mungkin mereka tunjukkan dong invoicenya mana, karena kan untuk menghitung bea masuk dan segala macam tergantung nilai transaksinya," kata Nirmala.

Apple resmi meluncurkan iPhone 15. (REUTERS/Loren Elliott)

Jika iPhone 15 dibawa pulang, pemiliknya juga harus melaporkannya karena harganya di atas US$ 500.

"Barang penumpang kan secara umum ada kelonggaran yang dibebaskan, nilainya US$ 500 per orang per kedatangan. Barang penumpang itu di luar barang tertentu, ya misalnya sepatu, tas, itu tarifnya 10 persen," kata Nirmala.

Melansir laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenakan berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, ada juga PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor dan 20 persen untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.

Dalam catatan CNBC Indonesia pada November 2022 lalu, berikut contoh perhitungan pungutan pajak HP. Dengan asumsi harga ponsel US$ 799 dan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.

Artinya, harga iPhone 15 termurah yang harganya US$799 (sekitar Rp 11.985.000), bea dan pajaknya mencapai Rp 2.361.000.

Apple resmi meluncurkan iPhone 15. (REUTERS/Loren Elliott)

Berikut adalah harga iPhone 15 yang sudah diumumkan oleh Apple:

Cara Buka Blokir IMEI Hp dari Luar Negeri

Unblock IMEI Beacukai menjadi jalan keluar jika ponsel terlanjur diblokir karena IMEI belum terdaftar dan diversifikasi. Pengguna bisa mengajukan pengaktifan secara online.

Prosesnya dapat melalui aplikasi Mobile Beacukai atau lewat situs Bea Cukai. Adapun cara unlock IMEI iPhone Beacukai termasuk untuk Android ialah sebagai berikut:

Pendaftaran IMEI tidak berlaku bagi turis asing yang memakai kartu SIM asing sewaktu berkunjung di Indonesia. Mereka juga boleh memakai kartu SIM Indonesia melalui gerai resmi operator seluler dengan batasan pakai hingga 90 hari semenjak diaktifkan.